Tugas
Kebijakan Perundang-Undangan Medan, Januari 2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Dear Rizkita Damanik
171201014
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
Kehutanan di Indonesia memiliki landasan yang jelas dalam
segala kegiatannya karena UU No. 41 Tahun 1999 telah mengatur mengenai
kehutanan. Sejak adanya peraturan tersebut maka segala kegiatan yang
berhubungan dengan kehutanan harus mengikuti aturan tersebut dan aparat penegak
hukum harus tegas dalam melaksanakan aturan ini. Definisi hutan menurut
Undang-Undang tentang Kehutanan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. Kehutanan sendiri memiliki definisi sistem pengurusan yang
bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan
secara terpadu.
Presiden
Republik Indonesia Mensahkan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang
isinya menimbang tentang:
a. bahwa hutan, sebagai karunia dan amanat Tuhan
Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan
yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia,
karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta
dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi
sekarang maupun generasi mendatang;
b. bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem
penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya,
oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya
dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana,
terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat;
c. bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan
berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta
masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma
hukum nasional;
d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah
tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan undang-undang tentang
Kehutanan yang baru.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27,
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3501);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Memutuskan :
Menetapkan : Undang-Undang Tentang
Kehutanan.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal l
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang
bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu. 2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang
ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
4.
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas
tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada
pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam
wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan
ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12.Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan
sebagai tempat wisata berburu.
13.Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati
dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
14.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15.Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan
bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Bagian Kedua Asas dan
Tujuan
Pasal 2
Penyelenggaraan
kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,
keterbukaan, dan keterpaduan.
Pasal 3
Penyelenggaraan
kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan
berkelanjutan dengan :
a. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang
cukup dan sebaran yang proporsional;
b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi
fungsi konservasi, fungsi lindung, dan
fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi,
yang seimbang dan lestari;
c.
meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan
kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan
berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi
serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
e.
menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Penguasaan Hutan
Pasal 4
(1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk :
a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang
berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai
kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum
antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai
kehutanan.
(3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan
hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
BAB
II
STATUS
DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri
dari:
a. hutan negara; dan
b. hutan hak.
(2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dapat berupa hutan adat.
(3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut
kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui
keberadaannya.
(4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum
adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali
kepada Pemerintah.
Pasal 6
(1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a.
fungsi konservasi,
b.
fungsi lindung, dan
c.
fungsi produksi.
(2) Pemerintah menetapkan hutan
berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a.
hutan konservasi;
b.
hutan lindung, dan
c.
hutan produksi.
Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.
kawasan hutan suaka alam,
b.
kawasan hutan pelestarian alam, dan
c.
taman buru.
Pasal 8
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan
hutan tertentu untuk tujuan khusus.
(2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a.
penelitian dan pengembangan,
b.
pendidikan dan latihan, dan
c.
religi dan budaya.
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
(1)
Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap
kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB
III
PENGURUSAN
HUTAN
Pasal 10
(1) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
(2) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi kegiatan penyelenggaraan:
a. perencanaan kehutanan,
b. pengelolaan hutan,
c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan
d. pengawasan.
BAB
IV
PERENCANAAN
KEHUTANAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
(1) Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk
memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan
kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara
transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan
kekhasan dan aspirasi daerah.
Pasal 12
Perencanaan kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf: a, meliputi
a.
inventarisasi hutan,
b.
pengukuhan kawasan hutan,
c.
penatagunaan kawasan hutan,
d.
pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan
e.
penyusunan rencana kehutanan.
Bagian Kedua
Inventarisasi Hutan
Pasal 13
(1) Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui
dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam
hutan, serta lingkungannya secara lengkap.
(2) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora
dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di
sekitar hutan.
(3)
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a.
inventarisasi hutan tingkat nasional,
b.
inventarisasi hutan tingkat wilayah,
c.
inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai, dan
d.
inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
(4) Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) antara lain dipergunakan sebagai dasar
pengukuhan kawasan hutan, penyusunan neraca sumber daya hutan, penyusunan
rencana kehutanan, dan sistem informasi kehutanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 14
(1) Berdasarkan inventarisasi hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan.
(2) Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan
hutan.
Pasal 15
(1)
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebagai berikut:
dilakukan melalui proses
a.
penunjukan kawasan hutan,
b.
penataan batas kawasan hutan,
c.
pemetaan kawasan hutan, dan
d.
penetapan kawasan hutan.
(2)
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan rencana tata ruang wilayah.